Beranda | Artikel
Nikah itu Ibadah
Minggu, 20 Desember 2020

Dalam nikah itu terdapat banyak ibadah.

Pertama: Menahan diri dan pasangan dari terjurumus dalam yang haram.

 

Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

Dalam hubungan intim salah seorang di antara kalian adalah sedekah.

Para sahabat bertanya, kenapa sampai mendatangi istri saja sudah dinyatakan bersedekah.

أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jiak hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, no. 1006)

Sedekah dalam hal ini bisa jadi hukumnya wajib, bisa jadi hukumnya sunnah. Apabila seseorang khawatir dirinya berbuat zina, jika ia tidak segera mendatangi istrinya, maka seperti ini dikatakan sedekah wajib. Jika tidak seperti itu, maka masuk sedekah sunnah.

 

Kedua: Suami mencari nafkah adalah ibadah

 

Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ

“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56).

Imam Al Bukhari memasukkan hadits ini pada masalah ‘setiap amalan tergantung pada niat’. Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih wajah Allah. Namun, jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala.

Besaran nafkah adalah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisaa’: 19).

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83)

 

Ketiga: Memiliki keturunan juga jadi jalan ibadah, karena anak jadi aset berharga untuk amal jariyah orang tua.

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

 

Keempat: Menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri adalah ibadah

 

Tugas suami paling utama adalah tanggung jawab pada agama dan nafkah.

Tugas istri paling utama adalah patuh pada suami.

 

Para ulama katakan:

فمن حرّم نفسه من الزواج فقد حرم نفسه من القيام بعباداتٍ كثيرةٍ.

“Siapa yang mengharamkan dirinya dari menikah, maka ia telah menghalangi dirinya dari melakukan banyak ibadah.”

 

IBADAH BAGI PARA JOMBLO

Ibadah para jomblo adalah dengan berusaha menahan diri dan rajin puasa sunnah.

Dalam hadits disebutkan,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُلَهُ وِجَاءٌ

‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

Semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

 

Baca Juga:

—-

Oleh:

Muhammad Abduh Tuasikal

Perjalanan Jogja – Panggang, 20-12-2020

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1721-nikah-itu-ibadah.html